Karena itu, keluarga memutuskan untuk melaksanakan upacara adat bagi istri pertama bersamaan dengan prosesi pernikahan adat istri kedua. Kondisi tersebut membuat mempelai pria terlihat duduk bersama kedua istrinya dalam satu pelaminan.
“Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus,” ujar Suastika, Kamis (4/6/2026).
Meski prosesi adat tetap berlangsung, pihak pemerintah desa memilih tidak menghadiri acara tersebut. Suastika menegaskan keputusan itu diambil karena pernikahan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Ia menyebutkan bahwa kedua perempuan yang menjadi istri Komang NP masih berusia 17 tahun, sehingga belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu,” tegasnya.
