“Hal ini menunjukkan bahwa Jawa Timur berada di garis depan implementasi program strategis nasional tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Wamenkop menilai peran DEKOPIN dan DEKOPINWIL menjadi semakin penting. Pemerintah dapat menyiapkan kebijakan, regulasi, dan ekosistem pendukung, namun gerakan koperasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai, prinsip, dan jati diri koperasi.
“Saya menyambut baik komitmen DEKOPIN dan DEKOPINWIL Jawa Timur untuk terus mengawal, mendampingi, dan memperkuat KDKMP,” tegasnya.
Wamenkop berharap DEKOPINWIL Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pendidikan perkoperasian, meningkatkan kapasitas pengurus dan pengawas, serta memastikan setiap KDKMP berkembang sebagai koperasi yang sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Lebih lanjut, Wamenkop menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam pembangunan koperasi nasional. Berdasarkan data Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi, provinsi ini memiliki 29.233 koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 7.021.652 orang dan volume usaha sebesar Rp44,34 triliun.
