Ia bahkan mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah organik sehingga sampah tidak lagi seluruhnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kalau bisa setiap kelurahan punya alat untuk mengelola sampah organik menjadi sesuatu yang bermanfaat, bisa menjadi energi atau produk lainnya. Masyarakat sudah mau memilah sampah, tinggal pemerintah menyiapkan sistem pengolahannya,” ujarnya.
Anggota DPRD DKI 4 periode itu mengungkapkan, secara swadaya pihaknya telah membantu menyediakan komposter sederhana di sejumlah wilayah RW 02 untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk cair. Namun, menurutnya langkah tersebut masih belum cukup untuk menjawab persoalan sampah secara menyeluruh.
Sementara itu, perwakilan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Prihandoko, menjelaskan bahwa kewajiban pemilahan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting karena kapasitas TPST Bantargebang saat ini sudah mengalami kelebihan beban.
