“Volume sampah di Bantargebang sudah overload. Bahkan pernah terjadi longsor dua kali. Karena itu masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah sesuai arahan gubernur melalui Instruksi Gubernur tahun 2026,” ujar Prihandoko.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup memilah sampah menjadi dua kategori utama, yakni sampah organik dan nonorganik. Sedangkan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sampah residu akan ditangani melalui mekanisme khusus.
Selain persoalan sampah, warga RW 02 Sukapura juga mempertanyakan kewenangan pemeliharaan Taman Interaksi Sukapura yang saat ini menjadi salah satu ruang publik di
kawasan tersebut.
Ketua RW 02 Sukapura, Suharto, meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perawatan taman tersebut. Ia menjelaskan bahwa kawasan itu merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sebelumnya diserahkan pihak swasta kepada pemerintah daerah.
“Warga ingin tahu siapa yang memiliki kewenangan menjaga dan merawat Taman Interaksi Sukapura agar fasilitas yang ada tetap terawat dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Suharto.(Sofian)
