Abu Hasan dan Perusahaan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), menurut kantor SES, berencana akan membalik nama baik apartemen maupun kedua mobil. Pada 09 Maret 2018 Abu Hasan telah berkomunikasi kepada Notaris & PPAT Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta untuk memproses balik nama dari atas nama PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) kepada Abu Hasan. Hal ini dapat dilihat dari Akta Jual Beli yang sudah dibuat untuk ditandatangani, namun hingga sekarang, imbuhnya, tidak kunjung selesai.
“Setelah memberi aset-aset sebagaimana kami uraikan tadi, Direktur PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) dan akan membuat AJB seperti kami uraikan, tidak pernah dapat dihubungi lagi. Hingga pada 25 Juli 2018 Klien Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana reg perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL dan perkara a quo hingga sampai di tingkat Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dan intinya dalam perkara a quo hanya menguatkan tentang hubungan hutang piutang antara klien kami dengan perusahaan. Atau lebih tepatnya gugatan diproses dengan cara kurang tepat, satu dan lain tidak mengarah kepada obyek jaminan yang harusnya dapat dilakukan dalam perkara a quo,” urai Suhadi, Eddy Ghazali dan Kunang.
