Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Hukum

Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group

Farih
Farih Published 28 Jul 2026, 23:01
Share
7 Min Read
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
SHARE

Abu Hasan dan Perusahaan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), menurut kantor SES, berencana akan membalik nama baik apartemen maupun kedua mobil. Pada 09 Maret 2018 Abu Hasan telah berkomunikasi kepada Notaris & PPAT Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta untuk memproses balik nama dari atas nama PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) kepada Abu Hasan. Hal ini dapat dilihat dari Akta Jual Beli yang sudah dibuat untuk ditandatangani, namun hingga sekarang, imbuhnya, tidak kunjung selesai.

“Setelah memberi aset-aset sebagaimana kami uraikan tadi, Direktur PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) dan akan membuat AJB seperti kami uraikan, tidak pernah dapat dihubungi lagi. Hingga pada 25 Juli 2018 Klien Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana reg perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL dan perkara a quo hingga sampai di tingkat Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dan intinya dalam perkara a quo hanya menguatkan tentang hubungan hutang piutang antara klien kami dengan perusahaan. Atau lebih tepatnya gugatan diproses dengan cara kurang tepat, satu dan lain tidak mengarah kepada obyek jaminan yang harusnya dapat dilakukan dalam perkara a quo,” urai Suhadi, Eddy Ghazali dan Kunang.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: abu hasan, PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua
Next Article Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang jelang HUT ke-81 RI ternyata tidak sesuai fakta. Foto: TikTok @tukangkukurilingan Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nusantara
Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman
28 Jul 2026, 17:48
Nusantara
BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band di Cilacap
28 Jul 2026, 13:27
Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?