Tindakan kurator, urainya, bukan hanya memasukan harta jaminan Abu Hasan sebagai boedel pailit, akan tetapi memasukan sebagai sita umum Selanjutnya diam – diam mensomasi Abu Hasan dengan ancaman akan melaporkan perkara ini ke penegak hukum karena dianggap menggelapkan aset, yang perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jelas tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sangat merugikan Klien Kami,” sesalnya.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, Kantor Hukum SES menilai, perbuatan Kurator sudah merugikan Abu Hasan karena pada 24 Juli 2026 Abu Hasan sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara No. 499/Pdt,G/PN.Jkt.Utr.
“Atas dasar alasan-alasan di atas, klien kami mohon agar melihat kasus ini dipandang sebagai kebenaran yang obyektif yang tidak merugikan klien kami. Karena klien kami adalah korban dalam kasus ini,” pungkas Kantor Hukum SES. (Yudha Krastawan)
