Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Hukum

Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group

Farih
Farih Published 28 Jul 2026, 23:01
Share
7 Min Read
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
SHARE

Tindakan kurator, urainya, bukan hanya memasukan harta jaminan Abu Hasan sebagai boedel pailit, akan tetapi memasukan sebagai sita umum Selanjutnya diam – diam mensomasi Abu Hasan dengan ancaman akan melaporkan perkara ini ke penegak hukum karena dianggap menggelapkan aset, yang perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jelas tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sangat merugikan Klien Kami,” sesalnya.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, Kantor Hukum SES menilai, perbuatan Kurator sudah merugikan Abu Hasan karena pada 24 Juli 2026 Abu Hasan sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara No. 499/Pdt,G/PN.Jkt.Utr.

“Atas dasar alasan-alasan di atas, klien kami mohon agar melihat kasus ini dipandang sebagai kebenaran yang obyektif yang tidak merugikan klien kami. Karena klien kami adalah korban dalam kasus ini,” pungkas Kantor Hukum SES. (Yudha Krastawan)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: abu hasan, PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua
Next Article Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang jelang HUT ke-81 RI ternyata tidak sesuai fakta. Foto: TikTok @tukangkukurilingan Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nusantara
Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman
28 Jul 2026, 17:48
Nusantara
BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band di Cilacap
28 Jul 2026, 13:27
Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?