Bukan hanya itu, menurut mereka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim Perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL, tidak meletakkan sita jaminan yang sudah dimohonkan dalam perkara a quo.
“Karena tidak kunjung adanya penyelesaian, utamanya kedudukan hukum klien kami terkait aset yang sudah kuasai baik Sertifikat maupun hunian apartemen pada 25 Agustus 2025 melalui Kantor SES & Partners sebagai kuasa hukum telah menyelidiki kedudukan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), namun ternyata di luar dugaan Perusahaan dalam status Pailit, karena PT Xiongji International IMP & Exp Group sudah dalam pailit maka secara hukum kedudukan hukum PT Xiongji International IMP & Exp Group ada dalam pengusaan Kurator,” papar kantor hukum SES.
Dengan begitu, menurutnya, kedudukan Abu Hasan untuk dapat membalik nama dari PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) harus melalui Kurator.
“Maka atas dasar itu, pada 02 September 2025 (Tanda Terima Dokumen) Kami selaku kuasa hukum telah menemui Kurator PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit). Tujuannya adalah agar Klien Kami dapat membalik nama obyek jaminan. Dan pada waktu itu disepakati niat baik Klien Kami, dengan syarat: Melalui Lelang yang akan dilakukan oleh Kurator, dan syarat tersebut, sepanjang tidak merugikan, Klien Kami sepakat” jelasnya.
