Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
Hukum

Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group

Farih
Farih Published 28 Jul 2026, 23:01
Share
7 Min Read
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan yang didampingi C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, saat bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Foto: Ist
SHARE

Bukan hanya itu, menurut mereka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim Perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL, tidak meletakkan sita jaminan yang sudah dimohonkan dalam perkara a quo.

“Karena tidak kunjung adanya penyelesaian, utamanya kedudukan hukum klien kami terkait aset yang sudah kuasai baik Sertifikat maupun hunian apartemen pada 25 Agustus 2025 melalui Kantor SES & Partners sebagai kuasa hukum telah menyelidiki kedudukan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), namun ternyata di luar dugaan Perusahaan dalam status Pailit, karena PT Xiongji International IMP & Exp Group sudah dalam pailit maka secara hukum kedudukan hukum PT Xiongji International IMP & Exp Group ada dalam pengusaan Kurator,” papar kantor hukum SES.

Dengan begitu, menurutnya, kedudukan Abu Hasan untuk dapat membalik nama dari PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) harus melalui Kurator.

“Maka atas dasar itu, pada 02 September 2025 (Tanda Terima Dokumen) Kami selaku kuasa hukum telah menemui Kurator PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit). Tujuannya adalah agar Klien Kami dapat membalik nama obyek jaminan. Dan pada waktu itu disepakati niat baik Klien Kami, dengan syarat: Melalui Lelang yang akan dilakukan oleh Kurator, dan syarat tersebut, sepanjang tidak merugikan, Klien Kami sepakat” jelasnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: abu hasan, PT Xiongji International IMP & Exp Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua Tampil Gemilang Rafalentino Ali Da Costa/Ethan David Zapp melaju kebabak kedua
Next Article Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang jelang HUT ke-81 RI ternyata tidak sesuai fakta. Foto: TikTok @tukangkukurilingan Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nusantara
Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman
28 Jul 2026, 17:48
Nusantara
BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band di Cilacap
28 Jul 2026, 13:27
Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?