Dalam kesempatan yang sama, Kurator meminta kantor SES untuk mengisi Formulir pengajuan Tagihan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) agar memudahkan hal-hal yang berkaitan peralihan sebagai syarat dan di kesempatan yang sama juga menyatakan boedel pailit yang sudah masuk cukup membayar para Kreditor, sehingga atas alasan itu Pailit telah ditutup. Dari penjelasan itu akhirnya kuasa hukum menyetujui untuk mengisi Formulir pengajuan Tagihan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit).
“Terrnyata janji akan memberi kemudahan dalam peralihan, hanya janji manis karena ternyata Aset Milik Klien Kami berupa (SHMSRS) No 3548/XXII/ Rio De Janeiro masuk dalam boedel pailit yang sudah ditutup. Hal ini jelas perbuatan Kurator sangat merugikan Klien Kami. Sebab menurut hukum Klien Kami bukan Kreditor sebagaimana dalam gugatan PKPU, aset bukan boedel pailit, sebab perolehannya sejak tahun 2017, sehingga harus dianggap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik Pasal 21, yang berbunyi “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan,“ jelas kantor hukum SES.
