Dilaporkan saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat.
“Warga disarankan gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, jaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, dan ikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut,” pesan Abdul.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang, jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

