IPOL.ID – Setidaknya tujuh bangunan liar dan sejumlah lapak yang biasa digunakan berjualan oleh 50 pedagang di pinggir Jalan Kerja Bakti, RT 01/02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (15/7/2026).
Penertiban dipimpin Camat Makasar, Dimas Prayudi. Setelah apel bersama di area parkir Lokbin Makasar, sekitar 160 personel gabungan langsung melakukan penertiban bangunan liar berada di pinggir jalan tersebut. Lahan yang diokupasi pedagang kaki lima secara ilegal itu merupakan aset Pemprov DKI dan PT Jasa Marga (Persero).
Camat Makasar, Dimas Prayudi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan karena adanya permohonan dari provinsi dan PT Jasa Marga. Sebab, lahan yang digunakan berjualan mereka secara ilegal merupakan lahan Pemprov DKI dan PT Jasa Marga. Dasar penertiban adalah Perda 07/2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelum penertiban kita sudah sosialisasi terlebih dulu pada para pemilik bangunan. Mereka memahami sehingga ketika ditertibkan kondisinya sudah kosong,” ujar Dimas, Rabu.
