Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak terlibat dalam proses importasi hingga melakukan tindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yaitu di dalam 500 koper serta di antara muatan dilabeli sebagai produk lateks.
Total barang bukti berhasil diamankan mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan itu dikendalikan oleh dua warga negara asing (WNA) yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

