“Jangan sampai satu nama atau satu klaster menjadi sorotan besar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul dalam BAP maupun persidangan tidak dijelaskan status hukumnya. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidakseimbangan dalam penanganan perkara,” ujarnya.
CBA secara khusus menyoroti klaster rule set targeting. Dalam persidangan, disebutkan adanya keterangan saksi mengenai penyusunan target jalur merah terhadap PT Blue Ray Cargo. Menurut CBA, apabila sistem manajemen risiko kepabeanan terbukti dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan negara.
Selain itu, CBA juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya pernah disampaikan KPK kepada publik.
“Perlu ada peta perkara yang jelas. Dunia logistik jangan dibiarkan hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian mengenai posisi hukumnya,” kata Ucok.
Klaster Semarang juga menjadi perhatian. CBA menyinggung penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dilakukan KPK. Menurut CBA, apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut didukung alat bukti yang memadai, maka klaster tersebut layak dievaluasi apakah akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

