CBA juga mengingatkan adanya risiko partial network exposure, yakni hanya sebagian jaringan dugaan korupsi yang terungkap, sementara simpul lainnya belum memperoleh penjelasan. Selain itu terdapat risiko selective signal amplification, ketika satu klaster memperoleh perhatian besar, sedangkan klaster lain yang juga muncul dalam persidangan belum dijelaskan secara proporsional.
“Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Keberhasilan juga diukur dari kemampuannya membongkar keseluruhan ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” ujar Ucok.
CBA menegaskan pengaduan tersebut bukan bertujuan melemahkan KPK, melainkan mendorong penguatan pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penanganan perkara. CBA juga menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau KPK sudah membuka 10 klaster kepada publik, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan status hukum masing-masing klaster tersebut,” tutup Ucok. (Yudha Krastawan)

