CBA juga meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan broker pengaruh dalam pengurusan cukai, termasuk informasi mengenai keberadaan safe house yang muncul dalam BAP maupun fakta persidangan.
“Narasi yang disampaikan kepada publik harus bertemu dengan alat bukti. Jika sudah memenuhi syarat, lanjutkan penyidikan. Jika belum, sampaikan batasannya kepada masyarakat,” ujar Ucok.
Dalam pengaduannya, CBA turut menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Ucok menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tersebut.
“CBA hanya memandang fakta persidangan itu layak dipetakan dari sisi tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan, tanpa menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum,” katanya.
CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan KPK mengenai status penanganan seluruh klaster tersebut. Menurut CBA, Dewas memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek akuntabilitas, komunikasi publik, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum serta etik kelembagaan.

