Nah, dengan pengembalian honor tersebut diharapkan dapat meringankan upaya penyidik untuk memulihkan aset-aset dari para korban penipuan PT DSI.
Sementara itu, Dude mengatakan rencana pengembalian dana ini sudah lama ia diskusikan dengan tim kuasa hukumnya. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari konsekuensi pekerjaan yang harus ia jalani.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur berinisial AS. Selain penipuan, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dan manipulasi laporan keuangan.
Total korban dugaan fraud PT DSI mencapai 15 ribu orang, dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018-2025. Para tersangka dijerat pasal berlapis dari KUHP, UU ITE, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (far)
