“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8. Respons intimidatif, verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.
Forum Pemred meminta semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan etika.
Forum ini menegaskan akan membela keselamatan dan kehormatan wartawan, termasuk melawan pihak yang sengaja melecehkan profesi jurnalis atau menghalangi kerja peliputan.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” katanya. (far)
