Selain itu, Dini menyoroti masih adanya guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengawalan bersama Kementerian Agama, sebanyak 255 guru telah menerima haknya. Namun demikian, masih terdapat 65 guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh pembayaran TPP.
“Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut,” tegasnya.
Dini menegaskan, para guru telah menjalankan tugas mengajar selama bertahun-tahun. Maka dari itu, lanjutnya, negara juga berkewajiban memenuhi hak mereka. Ia berharap Kementerian Agama membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak dini agar guru tidak perlu berulang kali mengurus berkas dan dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya.
“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

