Anang menyebut tim khusus tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi.
“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Setelah ditemukan cukup bukti, Kortastipidkor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku swasta. Seiring berjalannya penyidikan, Kortastipidkor telah menahan Don Ritto sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Febrie, meski belum dilakukan penahanan, aset yang diduga miliknya berupa 74 kg emas, uang ratusan miliar (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga telah disita oleh penyidik.
Korstastipidkor kini telah mengalihkan penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan. (Yudha Krastawan)
