Khoirudin juga mengingatkan bahwa penambahan RPTRA menjadi bagian dari upaya meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Saat ini, luas RTH publik di Jakarta masih berada di bawah target yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Setiap penambahan RPTRA harus dirancang agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Kehadirannya bukan hanya menjadi ruang bermain, tetapi juga memperkuat interaksi sosial, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendukung gaya hidup sehat,” tegas Khoirudin yang disapa Cing Haji.
Ia berharap pembangunan RPTRA diprioritaskan di kawasan padat penduduk yang masih minim ruang terbuka, sehingga masyarakat memiliki ruang publik yang layak, aman, dan nyaman untuk beraktivitas.
Khoirudin juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian RPTRA agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.
“RPTRA adalah milik bersama. Mari kita rawat, kita jaga, dan kita manfaatkan sebaik-baiknya sebagai ruang yang menghadirkan kebersamaan, kesehatan, dan kualitas hidup yang lebih baik bagi warga Jakarta,” pungkas Khoirudin. (Irma/adv)
