Penunjukan Kuntadi merupakan bagian dari rotasi lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto lewat Keppres yang sama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” ungkap Prasetyo.
Selain Kuntadi, empat pejabat lain yang dilantik yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya yang mengisi posisi yang ditinggalkan Kuntadi di Badan Pemulihan Aset. (far)
