Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
Menurut Afandi, rangkaian perbuatan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Afandi menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia memastikan Kortastipidkor Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
