Untuk kebutuhan penyidikan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK sejatinya juga memanggil satu orang tersangka lainnya yaitu MM selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo.
Namun, MM yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 tidak memenuhi panggilan KPK.
“Yang bersangkutan udah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Taufik.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana berupa suap dana hibah Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Yudha Krastawan)
