Namun ia masih bungkam soal apakah pemeriksaan para saksi juga berkaitan pemberian amplop dari Bupati SA kepada Menhut Raja Juli.
Selain itu, KPK seharusnya juga memeriksa Dirjen Perhutanan Sosial CEP dalam kasus ini. Namun, CEP tidak hadir tanpa konfirmasi.
“Sedangkan untuk saksi lainnya, CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah nenetapkan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing, hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni.
