Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa juga menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini berawal pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.
Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi disetorkan.
