Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2026, 21:30
Share
4 Min Read
DW
Penampakan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (mengenakan rompi tahanan) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7/2026). Foto: Ist
SHARE

Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar kepada para terdakwa.

Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

Hakim juga telah melihat bahwa investasi tersebut diduga ada tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kuasa hukum Ammar Zoni untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, setelah sebelumnya sidang berlangsung virtual dan kerap terkendala gangguan koneksi. Foto: TikTok @inigue
Majelis Kabulkan, Ammar Zoni Akan Hadir Offline di Sidang 4 Desember
2 Ahli Dukung Posisi PT WKM, Presiden Prabowo Didesak Tindak PT Position
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA

Dalam sidang selanjutnya, JPU bakal menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, mengaku meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.

Menurut Salim, nama Agustin juga disebut-sebut muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.

“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” ungkap Salim.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Majelis Hakim, Ratu Investasi, Sidang lanjutan, Terdakwa, Tolak Eksepsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article osak Begini Safari Politik Heikal Saat Bertemu Ketua Harian DPP Gerindra Dasco
Next Article bulp Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?