Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar kepada para terdakwa.
Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
Hakim juga telah melihat bahwa investasi tersebut diduga ada tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dalam sidang selanjutnya, JPU bakal menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, mengaku meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.
Menurut Salim, nama Agustin juga disebut-sebut muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.
“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” ungkap Salim.
