Adapun penetapan Febrie sebagai tersangka menyusul peralihan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan PT ASABRI, PT Krakatau Steel dan batu bara oeh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah Cafe de’Clan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan rumah pribadi di Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan itu, Kortas Tipidkor Polri telah menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi dan TPPU. Di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kg dan uang miliaran rupiah dalam pecahan dollar Singapura.
Setelah ditemukan cukup bukti, Kortas Tipidkor lantas mengalihkan penyidikan kasus tersebut kepada Kejagung hingga akhirnya Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(Yudha Krastawan)
