Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan pentingnya prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum yang muncul karena jabatan, pengaruh, ataupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya
Bahkan, koalisi berpandangan bahwa terhadap pejabat publik, standar akuntabilitas seharusnya diterapkan secara lebih tinggi. Sebab, jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Koalisi juga menyoroti munculnya kekhawatiran publik mengenai potensi budaya impunitas di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka menilai ketegasan yang selama ini ditunjukkan dalam menangani para tersangka kasus korupsi harus diterapkan dengan ukuran yang sama ketika dugaan tindak pidana melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan sendiri.
Menurut mereka, integritas institusi penegak hukum justru diuji dari keberanian institusi tersebut menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk orang-orang yang berasal dari lingkungan internalnya.
