Namun, dia mengingatkan, jika memang KPK mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus Febrie, maka hal itu harus melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara institusi terkait.
Sebab, MoU ini krusial sebagai kesepakatan tertulis bersama masing-masing institusi.
“Karena kalau tidak ada MoU, nanti ada yang merasa tidak legawa, tidak ikhlas, dan ujung-ujungnya berebut lagi,” ucap Trubus.
Mengingat, sambung dia melanjutkan, kasus yang melilit eks Jampidsus saat ini sebagai “kue” besar.
Artinya, Trubus menilai, pada satu sisi, kasus tersebut sarat nilai politis.
“Artinya sexy-lah, semua orang ingin tampil, ingin dapat haknya katakan seperti itu. Ibarat perempuan cantik semua orang ingin,” ucap Trubus kembali.
Dengan begitu, dia katakan, sinergitas antara institusi tidak hanya simbolis semata.
“Tidak semata-mata simbolis pertemuan antara petinggi-petinggi bersalaman, tapi ada satu eksekusi bersama untuk tuntaskan itu semua,” tandasnya.
Dalam diskusi publik tersebut, turut dihadiri Pengamat Keamanan dan Pertahanan dari Center for Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, beserta puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta.
