Eks Jampidsus Kejagung Febrie sendiri pada Jumat hari ini (kemarin) diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan itu menyangkut temuan harta berupa uang miliaran rupiah dan 74 kilogram (kg) emas batangan di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Febrie.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Terungkap, dugaan TPPU tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat ini atas sejumlah perkara yang diserahkan penanganannya oleh Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan penanganan kasus dari Kortas Tipidkor Polri.
Diketahui, kasus menjerat Febrie berawal dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
