Ia meminta Kemen PPPA untuk memaksimalkan penggunaan APBN secara efektif agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan menyeluruh. “Kemen PPPA harus betul-betul memaksimalkan kinerjanya dengan memanfaatkan APBN yang ada secara optimal. Negara hadir bukan hanya untuk melindungi, tetapi juga mengembangkan potensi anak-anak serta menyelamatkan mereka dari berbagai ancaman,” tegas HNW.
Sorotannya terkait minimnya anggaran dan ancaman digital sejalan dengan potret permasalahan anak di tingkat nasional. KPAI mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 426 kasus pengaduan perlindungan anak, yang didominasi kelompok usia 5–12 tahun sebanyak 246 anak dan usia 13–17 tahun sebanyak 204 anak. Secara luring, kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual di lingkungan rumah tangga masih mendominasi lokasi kejadian.
Sementara di ranah daring, risiko semakin mengintai mengingat 81,5 persen anak sudah menggunakan ponsel, namun baru 37,5 persen yang mendapatkan literasi digital memadai. Kondisi ini membuat anak-anak rentan terpapar judi online hingga kasus pornografi anak secara daring, di mana Indonesia menempati peringkat keempat dunia.
