Selanjutnya, Totok menyebutkan, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon juga menegaskan, penggeledahan dilakukan atas dua laporan diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” beber Kombes Victor.
Atas perkara pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

