Victor menambahkan, langkah penggeledahan merupakan upaya pemenuhan alat bukti.
“Akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkap Victor.
Dalam kasusnya, aparat kepolisian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yaitu 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp 476 miliar, terdiri dari Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), dan berbagai mata uang asing lainnya.
Selain itu, dua bingkai foto keluarga dan sejumlah dokumen, juga turut diamankan oleh tim gabungan Polri. (Joesvicar Iqbal)

