“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Menkum.
Data menunjukkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara yang menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing dalam mengatur layanan kewarganegaraan.
