Menurut Noviana, penyesuaian pekerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif bagi pekerja penyandang disabilitas. “Kolaborasi antara pekerja, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan proses pemulihan sehingga peserta tetap memiliki kesempatan untuk berkarya dan memperoleh penghasilan,” tutur Noviana.
Noviana menambahkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) juga mendorong penerapan program kembali bekerja (return to work) sebagai bagian dari sistem perlindungan pekerja modern karena terbukti mampu mempercepat pemulihan, mengurangi dampak sosial akibat disabilitas, serta mempertahankan produktivitas tenaga kerja. Menurut Noviana, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat implementasi Program Return to Work agar semakin banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh kesempatan kembali bekerja secara mandiri dan bermartabat.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak kehilangan masa depannya. Selama masih memiliki semangat dan kemampuan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir mendampingi hingga peserta dapat kembali produktif,” pungkas Noviana.

