“Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja memastikan peserta memperoleh pelayanan medis sesuai kebutuhan hingga proses penyembuhan selesai tanpa dibatasi plafon biaya sesuai indikasi medis,” kata Noviana.
Noviana mengungkapkan seluruh rangkaian perawatan Ibrahim dibiayai melalui Program JKK, meliputi biaya pengobatan sebesar Rp14.644.700, pembiayaan tangan prostetik senilai Rp125.844.600, serta santunan cacat fisik sebesar Rp168.378.950, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp308.868.250. Selain manfaat finansial, Ibrahim juga memperoleh pendampingan intensif dari Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan yang mengoordinasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi vokasional, hingga persiapan kembali bekerja.
“Program JKK memberikan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari pembiayaan medis, rehabilitasi, hingga pendampingan agar peserta dapat kembali menjalankan aktivitas kerja,” ungkap Noviana.
Noviana menuturkan keberhasilan Program Return to Work tidak lepas dari komitmen pemberi kerja yang memberikan kesempatan kepada Ibrahim untuk kembali bekerja melalui mekanisme job replacement. Sebelum mengalami kecelakaan, Ibrahim bertugas mengoperasikan mesin dalam kegiatan operasional PPSU. Setelah kondisi kesehatannya membaik, Ibrahim dipercaya menjalankan tugas penyiraman tanaman dan pemeliharaan ruang terbuka hijau yang lebih sesuai dengan kemampuan fisiknya.

