“Pertama adalah memindahkan. Yang kedua adalah memberikan kehidupan. Yang ketiga tentu menempatkan APH di wilayah-wilayah tadi yang berpotensi konflik tadi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tim lintas kementerian tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Menurutnya, pengaturannya dapat dituangkan melalui Peraturan Presiden atau regulasi lain yang memiliki daya ikat.
“Tim terpadu itu harus punya kekuatan hukum. Tidak cukup dengan istilahnya assisting, tidak bisa, karena ini mengkoordinasikan lintas institusi. Sebaiknya memang ada regulasi, apakah itu Perpres, atau keputusan menteri bersama,” tegasnya.
Terakhir, Franky memastikan Komisi XIII akan mengawal pembentukan regulasi maupun implementasi penanganan pengungsi apabila tim terpadu tersebut dibentuk. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tidak berhenti pada mendorong lahirnya kebijakan, tetapi juga memastikan proses mitigasi dan perlindungan masyarakat terdampak konflik berjalan secara berkelanjutan.
