Dalam membersihkan sampah tersebut, lanjut Encep, pihaknya mengerahkan lima truk typer kecil kapasitas 5 ton dan satu unit truk typer besar kapasitas 10 ton.
Terpisah, Lurah Cakung Barat, Yasir Habib Putra menyebutkan, meski sampah yang menumpuk telah dibersihkan sampai tuntas namun lokasi tersebut ke depannya tetap dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi berukuran sekitar 10 x 15 meter persegi. Pasalnya, di wilayah itu hanya ada satu lokasi yang memadai untuk dijadikan TPS.
“Lokasi itu tetap dijadikan TPS resmi RW 01. Apalagi TPS itu ada sejak pasar itu dibangun atau sudah ada sebelum Rusun KM 21 itu berdiri,” ungkap Yasir.
Untuk mengurangi volume sampah tersebut, dia berharap, agar Pasar Cakung dapat mengelola sampah secara mandiri atau kerjasama dengan pihak ketiga. Karena pasar merupakan area komersial atau bisnis yang seharusnya pengelolaan sampahnya dilakukan secara mandiri.
Selain itu, pihaknya juga tetap akan mengajukan permohonan penggunaan lahan perumahan atau Rusun KM 21 untuk TPS warga RW 01. Karena TPS untuk warga pelayanannya dari Sudin LH Jakarta Timur, sedangkan sampah pasar sifatnya bisnis.

