5. Surat Al-A’raf Ayat 33: Larangan Segala Bentuk Perbuatan Keji
Alquran juga secara tegas mengharamkan segala bentuk perbuatan keji dan tindakan cabul, termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad): Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf: 33)
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya menguraikan bahwa ayat tersebut menunjukkan keharaman berbagai pokok perbuatan yang dilarang oleh syariat, yaitu segala bentuk perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Istilah fawāḥisy di sini mencakup segala perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam tingkat keburukannya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Hal ini menyangkut berbagai bentuk penyimpangan seksual, termasuk perilaku LGBT yang bertentangan dengan syariat.
دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ، كَمَا اتَّضَحَ مِنْ تَفْسِيرِهَا عَلَى تَحْرِيمِ أُصُولِ الْأَعْمَالِ الْمُحَرَّمَةِ… الْفَوَاحِشِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ الْجَهْرِيَّةِ وَالسِّرِّيَّةِ، وَهِيَ الْأَعْمَالُ الْمُفْرِطَةُ فِي الْقُبْحِ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ أَوْ هِيَ عِبَارَةٌ عَنِ الْكَبَائِرِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ تَفَاحَشَ قُبْحُهَا. أَيْ: تَزَايَدَ، مِثْلَ الزِّنَى وَالسَّرِقَةِ
“Ayat ini, sebagaimana telah jelas dari penafsirannya, menunjukkan keharaman pokok-pokok perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara rahasia. Yang dimaksud dengan fawāḥisy adalah perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam keburukannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Istilah ini juga mencakup dosa-dosa besar, karena keburukannya telah mencapai tingkat yang sangat parah dan berlipat ganda. Contohnya seperti zina dan mencuri.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 8, h. 190)

