“Telesurvei ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan setiap penyusunan legislasi berbasiskan pada bukti dan aspirasi publik. Setiap kali Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik, Pusat Analisis Keparlemenan melakukan survei ke sejumlah responden untuk mengetahui secara presisi pandangan masyarakat terkait isu dalam RUU tersebut,” ungkapnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dampak dari transformasi ini telah terlihat nyata. Pada tahun 2026, BK DPR RI menargetkan 12 RUU untuk dilakukan telesurvei. Saat ini, 5 RUU di antaranya telah rampung disurvei. Hasil dari telesurvei tersebut telah dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait dan dijadikan landasan dalam merumuskan rancangan undang-undang.
Guru Besar Universitas Jember itu juga menyampaikan bahwa Telesurvei memiliki peran yang sangat spesifik dan berbeda dengan aplikasi partisipasi publik lainnya, seperti SIMASLEG.
“Kalau SIMASLEG, semua publik bisa berpartisipasi secara aktif untuk memberi masukan. Sedangkan Telesurvei disusun secara metodologis agar mencerminkan keterwakilan wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan. Tujuannya adalah menguji secara khusus pertanyaan-pertanyaan strategis yang akan masuk ke dalam RUU,” jelasnya.
