“Program Return to Work kami hadirkan untuk memastikan setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh pendampingan secara menyeluruh sehingga dapat pulih dan kembali bekerja dengan aman serta produktif,” ujar Rita.
Rita menjelaskan Fany Megawati mengalami kecelakaan kerja pada Juni 2026 saat berangkat menuju tempat kerja. Peristiwa tersebut mengakibatkan cedera pada kaki kiri dan tangan kiri sehingga peserta harus menjalani tindakan operasi. Hingga kini, proses pemulihan masih berlangsung melalui kontrol rutin dan perawatan lanjutan di RS Islam Sukapura. Menurut Rita, seluruh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan peserta ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya selama berkaitan dengan kecelakaan kerja.
“Kami terus memantau perkembangan kondisi peserta agar seluruh kebutuhan pengobatan dan rehabilitasi dapat terpenuhi sampai peserta dinyatakan siap kembali menjalankan aktivitas kerjanya,” kata Rita.
Rita menuturkan Program Return to Work merupakan salah satu keunggulan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena tidak berhenti pada pembayaran manfaat finansial. Peserta yang mengalami cedera serius juga memperoleh pendampingan rehabilitasi medis, rehabilitasi vokasional apabila diperlukan, hingga proses kembali bekerja dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatannya. Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan karier pekerja sekaligus membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja yang berpengalaman.
