“Kami ingin setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan karier dan memperoleh penghasilan setelah proses pemulihan selesai,” tutur Rita.
Rita mengungkapkan sejak Januari 2026 sampai dengan akhir Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar sekitar Rp4,3 miliar kepada para peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Nilai tersebut mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh ketika menghadapi risiko selama bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja sesuai ketentuan program.
“Manfaat yang telah kami bayarkan menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu hadir melindungi pekerja sehingga mereka dapat fokus menjalani pemulihan tanpa terbebani biaya pengobatan,” ungkap Rita.
Rita menambahkan seluruh pemberi kerja diharapkan memastikan pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sementara pekerja mandiri juga dapat mengikuti kepesertaan sesuai segmennya agar memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Menurut Rita, perlindungan yang diberikan tidak hanya menjaga keberlangsungan penghasilan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
