Menurutnya, konsep meaningful participation tidak berhenti pada pelaksanaan rapat dengar pendapat atau konsultasi publik. Yang tidak kalah penting adalah adanya mekanisme yang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apakah masukan yang mereka sampaikan diterima, dipertimbangkan, atau tidak diakomodasi beserta alasannya.
“Ketika kita bicara meaningful participation, seharusnya masyarakat juga mengetahui pandangan mana yang diambil dan mana yang tidak. Selama ini setelah diskusi selesai, sering kali masyarakat tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari masukan yang telah mereka berikan. Bahkan ketika masuk dalam pembahasan, belum tentu ada informasi yang disampaikan kepada publik,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, di Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
Karena itu, ia menilai penyempurnaan prosedur terkait pengelolaan dan tindak lanjut aspirasi publik menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu terus diperbaiki dalam proses legislasi.
Ledia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, ketika substansi suatu rancangan undang-undang masih diperdebatkan, maka prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan justru harus dipastikan berjalan secara benar.
