“Proses politik memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang. Namun yang paling penting adalah jangan sampai prosedur penyelesaiannya diabaikan. Apa pun dinamika politiknya, proses legislasi harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur,” pungkasnya.
Hasil Indeks Kinerja Parlemen 2025 juga mencatat bahwa meskipun aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi, IPC menilai DPR masih perlu memperkuat mekanisme evaluasi terhadap tindak lanjut aspirasi masyarakat. Sementara pada aspek efektivitas parlemen, IPC menyoroti pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dinilai masih berjalan secara prosedural, namun belum sepenuhnya efektif dan substantif, termasuk masih minimnya penggunaan hak-hak konstitusional DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (Tim Redaksi)
