“Kalau substansi belum bisa dikawal secara penuh, maka prosedurnya harus benar-benar dipenuhi. Sebab kalau prosedurnya saja tidak sesuai dengan ketentuan, lalu apa lagi yang bisa menjadi dasar pengawalan terhadap proses pembentukan undang-undang,” tegas legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS hingga kini, dirinya secara konsisten mengingatkan berbagai tahapan prosedural yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPR.
Menurut Ledia, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI ini menjelaskan bahwa dinamika pembahasan rancangan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari proses politik yang berlangsung di DPR. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua pembahasan RUU memperoleh perhatian publik yang sama. Ada sejumlah RUU yang harus segera diselesaikan karena merupakan amanat undang-undang sebelumnya maupun kebutuhan regulasi yang mendesak.
