IPOL.ID – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai hasil Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 yang dirilis Indonesian Parliamentary Center (IPC) harus menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi. Menurutnya, selain menjaga kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang, DPR juga perlu memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Ledia dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengenai penilaian kinerja DPR RI melalui Indeks Kinerja Parlemen 2025 baru-baru ini. Dalam pemaparannya, IPC mencatat aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71, disusul transparansi dan akses dengan skor 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Sementara itu, aspek etika dan integritas menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Menanggapi hasil tersebut, Ledia berpandangan bahwa kualitas fungsi legislasi tidak hanya dapat diukur dari substansi undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana prosedur pembentukannya dijalankan secara benar dan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
