Ia juga mengaku sempat dihalangi keluar dari kantor karena diminta menghapus rekaman yang telah dibuat. “Saya mendengar ada perintah kepada petugas keamanan agar saya tidak diperbolehkan keluar sebelum rekaman dihapus. Setelah itu terjadi keributan di dalam kantor hingga saya mengalami dugaan cakaran oleh petugas keamanan,” katanya.
Kuasa hukum Ageng dari Firma Hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Menurut Nelson, tindakan yang dialami kliennya diduga menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses hukum, pihak kuasa hukum juga meminta manajemen FIF memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
