Anang menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya kebocoran informasi rahasia perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta selama periode 2008–2015. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses tender pengadaan.
“Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga pembelian produk, khususnya gasoline RON 88 dan RON 92, menjadi lebih tinggi sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero),” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Untuk kepentingan penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
