Menurut Ronald, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh mekanisme penggunaan dokumen terbang untuk memastikan apakah dokumen tersebut dipakai menyamarkan asal-usul bijih nikel yang sebenarnya berasal dari luar wilayah perizinan sehingga seolah-olah berasal dari IUP yang sah.
Karena itu, KOSMAK meminta penyidik memeriksa koordinat asal ore, data produksi, data stockpile, laporan surveyor, dokumen pengangkutan, Shipping Instruction, manifest tongkang, kontrak penjualan, pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga seluruh data pada sistem administrasi pertambangan.
“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ronald. (bam)
