IPOL.ID-Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan PT Bosowa Mining ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan penyalahgunaan penjualan dokumen terbang dalam tata niaga nikel serta dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri.
KOSMAK juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan praktik mark down denda administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penambangan sekitar 400.000 metrik ton bijih nikel pada kawasan hutan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama tiga tahun.
Menurut Ronald, berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggaran tersebut berpotensi dikenai denda administrasi sekitar Rp600 miliar. Namun, KOSMAK menemukan indikasi adanya upaya kompromi sehingga nilai denda diduga diturunkan menjadi sekitar Rp100 miliar.
