Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mabes Polri Diminta Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Mabes Polri Diminta Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru
Opini

Mabes Polri Diminta Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Yudha
Yudha Published 01 Aug 2026, 13:41
Share
2 Min Read
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
SHARE

Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya telah dilantik sebagai Wakapolri pada Agustus 2025 dan menjalankan fungsi tersebut dalam struktur kepemimpinan Polri.

SIAGA 98 menilai bahwa tidak adanya pergantian Wakapolri harus disertai dengan informasi yang terang kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian mengenai mekanisme regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri.

“Karena itu, SIAGA 98 meminta agar Mabes Polri segera memberikan keterangan resmi mengenai status jabatan Wakapolri saat ini,” ucap Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, SIAGA 98 juga meminta agar Mabes Polri menjelaskan dasar hukum perpanjangan masa dinas pejabat yang terdampak ketentuan usia pensiun sesuai UU Polri yang baru.

Baca Juga

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru
Blackout PLN Hanya Pintu Masuk?
Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Mabes Polri pun harus memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya manusia Polri berjalan transparan, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“SIAGA 98 menghormati kewenangan internal Polri dalam menentukan kebijakan organisasi, namun keterbukaan informasi terhadap jabatan strategis negara merupakan bagian dari tanggung jawab publik,” pungkas Hasanuddin. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasanuddin, mabes polri, OPINI, siaga 98, UU Polri Baru, wakapolri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, masyarakat yang akan menghadiri doa dan zikir kebangsaan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). Foto: Istock @mtcurado Polda Metro Siapkan Puluhan Kantong Parkir untuk Doa Kebangsaan di Monas
Next Article Ilustrasi tanda-tanda zodiak, astrologi, dan konsep horoskop. Foto: Istock @sarayut Ramalan Zodiak 1 Agustus 2026: Karier Melesat, Cinta Bersemi, Keuangan Makin Cuan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?